Biduan Asal Muba jadi Otak Penganiayaan Sopir Travel Lubuklinggau

Rabu 15 Nov 2023 - 18:05 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

BACA JUGA:SDN 60 Lubuklinggau Gelar In House Training

 

Selain tersangka juga diamankan barang bukti lembar baju kaos lengan pendek warna hitam kondisi robek pada bagian depan, satu unit HO merk Realmi C53 warna gold, dan hasil scren shoot percakapan pesan WA antara teraangka Diana dan Rusmanto.

Dari introgasi kepada Tersangka Diana bahwa tersangka mengakui dia sakau karena tersangka habis  menggunakan narkoba jenis ekstasi. Bahkan hasil tes urine di Mapolsek Lubuklinggau Selatan biduan ini positip narkoba.

"Kami akan memanggil BNN untuk mengetes urine tersangka lagi. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana sebagai mana di maksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegas Kapolsek. (Adi)

Kategori :