"Karena kemungkinan ada koordinasi juga antara Dirjen dan pihak Kemenkum HAM dan tim teknis mereka. Pj wilayah sumatera yang mengurusi administrasi kependudukan juga kita koordinasi agar memantau progres di pusat. Sekali lagi intinya kita tidak pernah menghambat atau menunda hanya saja semua ada aturan dan ada prosesnya," tegasnya lagi.
Penjelasan ini diakui Iqbal bukan mereka lakukan setelah permasalahan ini viral.
"Bukan karena viral. Tapi sudah kami tindaklanjuti sejak Desember 2022. Hanya saja mencuat dan ketahuan setelah yang bersangkutan baru melapor ke kita," ungkapnya. (*)
Kategori :