LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Plt Kepala Disdukcapil Kota Lubuklinggau Muhammad Iqbal sampaikan kronologi awal mulanya warga Kota Lubuklinggau yang berubah status kewarganegaraannya menjadi warga Malaysia, Jumat 3 Mei 2024.
Dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Lubuklinggau, Jumat 3 Mei 2024 Iqbal menjelaskan jika asal mulanya diketahui adanya permasalahan ini pada 12 Desember 2022. Dimana saat itu pihaknya mendapat surat tembusan SK dari Kemenkum HAM.
"Kita terima surat dari Kemenkum HAM ada warga merubah kewarganegaraan status. Mereka menyampaikan ada nama warga yang merubah menjadi warga negara asing. Dalam surat Kemenkum HAM itu juga disertai surat dari Dirjen Capil yang memberitahu kami ada warga negara yang merubah status kewarganegaraan dengan dasar atas peengajuan sendiri atau dasar kemauan sendiri. Dalam surat itu juga Dirjen menyurati kami untuk memproses kewarganegaraan warga tersebut. Karena kami hanya mengeksekusi atas nama warga ini sudah pindah kewarganegaraannya maka dokumen dipindahkan," jelas Iqbal.
Di Desember itu juga tegas Iqbal sudah berkoordinasi ke pemerintah pusat mengingat karena ini kejadian pertama di Lubuklinggau.
BACA JUGA:Pindah Kewarganegaraan Malaysia PNS di Lubuklinggau Ngadu Kemana? Ini Penjelasan Disdukcapil
"Kita ingin berkoordinasi terkait dengan proses pencatatan berubah ststus kewarganegaraan ini seperti apa. Apakah bentuknya pembekuan atau apa. Hasilnya disampaikan oleh pusat data ibu ini dikonferensi kewarganegaraan istilahnya," jelasnya.
"Lalu kenapa timbul masalah ini dengan rentang waktu yang cukup lama karena kami tidak menelusuri dan meneliti surat dari Kemenkum HAM ini. Kenapa, karena bukan kewenangan kami sehingga kami tidak menelusuri kenapa ada surat dari kemenkum HAM tersebut. Karena tugas kami bukan meneliti surat dari Kemenkumham, kami hanya menindaklanjuti perintah dari Dirjen untuk mengkonfrensi status kewarganegaraan yang bersangkutan. Ada warga pindah status kewarganegaraan. 29 Agustus baru lah ketahuan oleh yang bersangkutan dan melapor ke kita karena si anak mau mengurus NPWP. Anak tersebut atas nama Inayah memang datang untuk mengecek," jelasnya lagi.
Setelah kita cek data si anak ternyata data anaknya atas nama Inayah sudah data baru terpisah dengan data si ibu. Hari kedua kami memebrikan penjelasan dan menujukan surat dari Kemenkum HM dan dari Dirjen supaya beliau tahu apa alasan kenapa data ibu sudah pindah.
Lalu 30 Agustus mereka kembali datang mengklarifikasi, dan tim kami membantu melalui call center ke pelayanan Dirjen pusat. Kami juga mencoba berkoordinasi ke Kanwil Kemenkum HAM di wilayah Sumsel.
"Lalu rentang waktu yang cukup lama ibu ini baru datang lagi. Kami tidak tahu bagaimana datanya di Kemenkum HAM saat ini karena juga bukan ranah kami. Namun yang pasti ingin kami tekankan dan coba luruskan, bukannya kami tidak ada solusi. Semua sudah kami lakukan hanya saja memang terbatas. Apalagi data kependudukan ini kami harus berkoordinasi dengan pusat," jelasnya.
Memang ada lanjut Iqbal, permohonan pengembalian status kewarganegaraan dari yang bersangkutan.
"Namun bukan kami tidak mau, tapi belum. Karena kita masih menunggu jawaban dari pihak Dirjen. Progres komunikasi kami ke yang bersangkutan terus kami samapaikan. Sudah kami tindaklanjuti dan mohon bersabar. Informasi terakhir data si ibu sudah di paraf oleh Direktur Dirjen, Insya Allah dalam waktu dekat selesai. Apapun jawaban dari Dirjen itulah yang akan kami sampaikan ke yang bersangkutan," tegasnya.
27 Maret mereka sudah sampaikan surat permohonan ke Dirjen, namun sampai saat ini memang belum ada jawaban resmi.
BACA JUGA:Guru PNS di Lubuklinggau Tiba-tiba jadi Warga Negara Malaysia, Curhat Tentang Layanan Disdukcapil