Hal itu sesuai dengan kebijkan baru dari Kemensos penerima pekerja Bansos yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi diberikan Bansos dan namanya dihapus dari daftar penerima Bansos termasuk Bansos PKH.
Dengan adanya kebijakan baru ini besar kemungkinan banyak penerima PKH Kabupaten Musi Rawas yang dihapus. Dede mengaku sejumlah penerima manfaat PKH ada yang bertanya kepada petugas pendamping PKH karena tidak menerima Bansos PKH.
BACA JUGA:Di Desa Tanah Priuk Ada Makam Keramat Begini Sejarahnya
“Ada yang datang ke kantor bertanya. Kita jelaskan bahwa kalau namanya terdaftar sebagai pekerja di BPJS Ketenagakerjaan memang tidak lagi mendapatkan Bansos karena dianggap sudah tidak layak dapat Bansos. Sebab Pemerintah menilai pekerja mendapatkan upah sesuai UMK. Walaupun masyarakat mengaku gaji mereka tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari dan pendidikan anak, tapi Pemerintah menilai sudah tidak layak dapat Bansos," paparnya. (*)