Dana Desa di Musi Rawas 2025 Segini Rincian, Hanya Segelintir Capai 1 Miliar Lebih
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/cf1fff4d089cb60004cfba0c24634ff7.jpg)
Dana Desa di Musi Rawas 2025 Segini Rincian, Hanya Segelintir Capai 1 Miliar Lebih-Tangkapan Layar-KORANLINGGAUPOS.ID
KORANLINGGAUPOS.ID - Daftar Dana Desa Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 sudah lengkap dan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 62 Tahun 2024. Yakni tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Dana Desa tahun anggaran 2025.
Dana Desa ditetapkan sebesar Rp71 triliun, terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp 2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Penetapan rincian Dana Desa Kabupaten Musi Rawas setiap daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dilansir dari laman djpk.kemenkeu.go.id, Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp. 165.626.927.000.
BACA JUGA:Segini Dana Desa Kabupaten Banyuasin, Sumsel yang Akan di Bagikan ke-288 Desa
BACA JUGA:Segini Dana Desa Kabupaten Banyuasin, Sumsel yang Akan di Bagikan ke-288 Desa
Rincian Dana Desa Musi Rawas 2025
1. Desa Surodadi - Rp829.671.000
2. Desa Tegal Rejo - Rp951.773.000
3. Desa Trikoyo - Rp1.089.281.000
4. Desa Kalibening - Rp781.293.000
5. Desa Widodo - Rp975.677.000
6. Desa Wonokerto - Rp894.821.000
7. Desa Nawangsasi - Rp792.177.000
8. Desa Sukomulyo - Rp673.778.000