Dengan itu petugas Rabu 24 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB langsung mengecek pesta tersebut dan benar dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan dan langsung membubarkan pesta malam tersebut lalu pemilik hajatan diperiksa pihak kepolisian dengan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/A-01 / IV / 2024 / SPKT / SEK STL ULU TERAWAS / RES MURA / POLDA Sumsel, tanggal 25 April 2024. Namun pemilik hajatan tidak ditahan.
Kasi Humas, AKP Herdiansyah, mengatakan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Ditegaskannya karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin. (*)