LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, khususnya perempuan, yang mengakibatkan kemiskinan atau penderitaan fisik, seksual, psikis.
Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dalam rumah tangga secara tidak sah.
Penyebab KDRT sangat kompleks dan berkaitan dengan keyakinan bahwa laki-laki mempunyai kekuasaan atas perempuan maupun anak-anak, dan dapat memperlakukan mereka dengan kasar jika mereka menginginkannya.
Dengan mengidentifikasi dan mengenali bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk sesuatu yang mendukung KDRT, maka menjadi tanggung jawab semua pihak.
Termasuk pemerintah dan masyarakat untuk melakukan upaya memutus rantai kekerasan terhadap perempuan di ranah domestik (sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas dalam rumah tangga).
Dimana, kekerasan terhadap perempuan yaitu setiap tindakan kekerasan berbasis gender yang menyebabkan penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis.
Termasuk ancaman untuk melakukan tindakan tersebut baik secara langsung maupun secara langsung.
Saat ditanya KORANLINGGAUPOS.ID, Psikolog Klinis RSUD Dr Sobirin Musi Rawas Irwan Tony, M.Psi menyatakan, KDRT dapat menimbulkan penderitaan baik fisik maupun mental melebihi batas tertentu kepada orang lain dalam satu rumah seperti, terhadap pasangan, anak atau orang tua, dan kekerasan dilakukan di rumah.
BACA JUGA:Proses Hukum Kasus KDRT di Lubuklinggau, Berujung Pelukan Suami untuk Sang Istri
"KDRT bisa dengan ancaman, pelecehan, kekerasan, dan memang dampaknya sangat banyak. Yang paling berat adalah kematian dimana korbannya itu bisa meninggal, secara fisik ada lebam, ada luka, ada sayatan," ungkap Irwan.
Lanjutnya, korban KDRT bisa berdampak psikologis seperti depresi, kecemasan, bahkan mengalami PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder atau gangguan stres pasca trauma) yang sangat dalam hingga gangguan kejiwaan.
Hal ini akan yang akan terjadi apabila korban KDRT tidak segera ditangani.
Adapun cara mengidentifikasi pelaku atau pria KDRT menurut Irwan, pertama lakukan pemeriksaan psikologis, untuk melihat individu tersebut punya potensi tempramental.
BACA JUGA:Warga Muratara ini Aniaya Suami Mantan Istri, ini Ganjaran Hukuman yang Didapat