Warga Muratara ini Aniaya Suami Mantan Istri, ini Ganjaran Hukuman yang Didapat

Terdakwa Asep Saputra (34) jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Asep Saputra (34) dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH. Surat putusan dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Putusan yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH sebelumnya dengan 1,6 tahun.

Petani yang merupakan warga Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) itu jalani sidang putusan hakim terbukti melakukan penganiayaan terhadap saksi Cendri Saputra yang merupakan suami dari  mantan istrinya.  Akibatnya  korban mengalami luka robek di bagian wajah dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Marselinus Ambarita SH, dan Tri lestari, SH  serta panitera pengganti (PP) Reka Budhy, SH. 

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 21 April 2024 dalam putusannya  Hakim Achmad Syaripudin, SH, menyatakan  terdakwa Asep Saputra telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar  Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Serius Berantas Narkoba, KRYD Digiatkan

Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan korban mengakibatkan luka, meresahkan masyarakat dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.

Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.

Baik terdakwa maupun JPU nyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Asep Saputra masuk bui melakukan penganiayaan itu Kamis 30 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB   di depan rumah terdakwa  Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara. 

BACA JUGA:Mancing Mania Tenggelam di Rawa Purwodadi Musi Rawas, 2 Jam Baru ditemukan

Bermula Kamis 30 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB, korban Cendri Saputra mengantarkan anaknya Dimas Anggara yang merupakan anak kandung terdakwa pulang ke rumah terdakwa.

Dimas dijemput untuk menjenguk kakeknya yang sedang sakit.

Kemudian sesampainya di rumah terdakwa, korban yang pada saat itu ditemani oleh istrinya yakni Nofita yang merupakan mantan istri dari terdakwa sekaligus ibu dari Dimas, bertemu dengan terdakwa yang sedang makan di dekat pintu depan rumah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan