Warga Muratara ini Aniaya Suami Mantan Istri, ini Ganjaran Hukuman yang Didapat

Terdakwa Asep Saputra (34) jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Kemudian terdakwa yang masih menyimpan cemburu dengan korban serta merasa emosi melihat korban yang menurut terdakwa terlambat mengantarkan Dimas, 

tanpa pikir panjang dan berkata apapun langsung mendekati korban yang sedang berada di depan rumah terdakwa dan melemparkan piring yang sedang terdakwa pegang di tangan kanan terdakwa ke arah wajah dan kepala korban sehingga membuat piring tersebut mengenai wajah korban. 

BACA JUGA:Oknum Polisi Diduga Nyabu Berpangkat Briptu, Kini Diperiksa Propam

Mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian wajah.

Setelah melemparkan piring ke wajah kroban, terdakwa menarik Dimas untuk masuk ke dalam rumah terdakwa.

Sementara korban ditemani Nofita pergi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum dari RSUD Rupit nomor : 01/0351R009/OPD XI/2023 tanggal 30 November 2023, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Cendri Bin Sayuti dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka terbuka di bagian wajah disebabkan oleh benda tajam dan benda tumpul. 

Akibat perbuatan terdakwa, korban Cendri Saputra mengalami luka robek di bagian wajah dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan