Bahkan hingga kini ada 100 UMKM yang telah membuat PP dan memiliki badan hukum.
Dan ini bisa dimanfaatkan untuk mengajukan KUR dan hak kekayaan intelektual (HKI).
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM RI Provinsi Sumatera Selatan, Ilham Djaya mengatakan sosialisasi PP dan hibah bangunan gedung Kantor UKK Keimigrasian termasuk dalam Undang Undang Cipta Kerja.
Terkait hibah tanah dan bangunan Kantor UKK Keimigrasian, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Lubuklinggau yang telah membangun gedung dengan baik.
BACA JUGA:Guru PNS di Lubuklinggau Tiba-tiba jadi Warga Negara Malaysia, Pj Walikota Angkat Bicara
“Yang telah dilakukan Pemkot Lubuklinggau termasuk visioner dimana Kota Lubuklinggau termasuk kota perlintasan daerah lain. Tentu saja banyak orang datang ke Kota Lubuklinggau untuk membuat paspor,” tegasnya. (*)