"Maka ketika SK pelatikan itu dibatalkan saya bisa saja tidak terkejut," akunya.
BACA JUGA:Gagal Panen Padi Petani di Desa Satan Indah Jaya Beralih Tanam Jagung
Ketika ditanya, bagaimana respon dari keluarga dan teman-teman dekat ketika mereka mendengar kabar SK pelantikan tersebut dibatalkan.
"Teman dekat memang banyak yang bertanya mengapa seperti itu. Saya jelaskan saja. Setelah dijelaskan teman-teman dekat maupun keluarga mereka paham," sebutnya.
Sebanyak 186 pejabat yang dibatalkan pelantikannya segera dilantik ulang.
Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas telah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melantik 186 pejabat yang dibatalkan SK pelantikannya.
Sebagaimana diketahui berita sebelumnya, Bupati Musi Rawas menerbitkan keputusan No. 485/KPTS/BKPSDM/2024 Tertanggal 4 April 2024 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Musi Rawas No.263/KPTS/BKPSDM/2024 s/d No. 267 KPTS/BKPSDM/2024.
BACA JUGA:186 Pejabat Dilantik Ulang Mengaku Senang, usai SK Pelantikan Dibatalkan
SK yang dicabut tersebut yakni Keputusan Bupati Musi Rawas No.263/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan Pengawas di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas dan Keputusan Bupati Musi Rawas
No. 264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian Keputusan Bupati Musi Rawas No. 265/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tanggal tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Musi Rawas.
Keputusan Bupati Musi Rawas No. 266/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
dan Keputusan Bupati Musi Rawas No.267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional di Pemkab Musi Rawas. (*)