7 Mei 2024 Bupati Musi Rawas Penuhi Janjinya 186 Pejabat Dilantik Kembali

Selasa 07 May 2024 - 08:23 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : DHAKA R PUTRA

Sebagaimana diketahui berita sebelumnya, Bupati Musi Rawas menerbitkan keputusan No.485/KPTS/BKPSDM/2024 Tertanggal 4 April 2024

Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Musi Rawas No.263/KPTS/BKPSDM/2024 s/d No. 267 KPTS/BKPSDM/2024.

SK yang dicabut tersebut yakni Keputusan Bupati Musi Rawas No.263/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024

tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan Pengawas di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas

BACA JUGA:Berikut Syarat Daftar dan Biaya Kuliah di Universitas Musi Rawas

dan Keputusan Bupati Musi Rawas No. 264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang

pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian Keputusan Bupati Musi Rawas No. 265/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tanggal tentang

Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Musi Rawas.

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Upacara Hardiknas di Pemkab Musi Rawas

Keputusan Bupati Musi Rawas No. 266/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Keputusan Bupati Musi Rawas No.267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang

pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional di Pemkab Musi Rawas. (*)

Kategori :