Sebagaimana diketahui berita sebelumnya, Bupati Musi Rawas menerbitkan keputusan No.485/KPTS/BKPSDM/2024 Tertanggal 4 April 2024
Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Musi Rawas No.263/KPTS/BKPSDM/2024 s/d No. 267 KPTS/BKPSDM/2024.
SK yang dicabut tersebut yakni Keputusan Bupati Musi Rawas No.263/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024
tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan Pengawas di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas
BACA JUGA:Berikut Syarat Daftar dan Biaya Kuliah di Universitas Musi Rawas
dan Keputusan Bupati Musi Rawas No. 264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian Keputusan Bupati Musi Rawas No. 265/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tanggal tentang
Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Musi Rawas.
BACA JUGA:Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Upacara Hardiknas di Pemkab Musi Rawas
Keputusan Bupati Musi Rawas No. 266/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Keputusan Bupati Musi Rawas No.267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional di Pemkab Musi Rawas. (*)