Diketahui, regulasi perlombaan atau pertandingan O2SN mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga (IOCO). Kemudian, kategori kejuaraan yang akan diperebutkan pada O2SN tahun ini adalah juara 1 (medali emas) juara 2 (medali perak) dan juara 3 (medali perunggu).
Untuk persyaratan peserta O2SN SD/MI/sederajat antara lain, WNI, terdaftar NISN/NISM, Dapodik/EMIS, Kelas 3, 4 dan 5 TP 2023/2024, kelahiran 1 Januari 2012 dan setelahnya, serta bukan juara 1, 2, 3 O2SN tahun sebelumnya.
Mekanisme pelaksanaan seleksi O2SN 2024 dimulai dari tingkat kecamatan/gugus berupa Perlombaan/Pertandingan diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan UPT Dinas Pendidikan, KKGO/MGMP PJOK, KKKS/MKKS.
Sementara O2SN 2024 tingkat Kabupaten/Kota diselenggarakan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KKGO/MGMP PJOK, KKKS/MKKS,BAPOPSI, Pengkab/Pengkot/ Pengcab Cabor.
BACA JUGA:SDN 48 Kota Lubuklinggau Persiapkan Peserta Didik Ikut Lomba O2SN
Tingkat Provinsi: Perlombaan/Pertandingan diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berkoordinasi dengan BPMP, KKGO/MGMP PJOK, KKKS/MKKS, BAPOPSI, Pengprov Cabor.
Tingkat Nasional: Perlombaan/Pertandingan diselenggarakan oleh BPTI berkoordinasi dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga.(*)