“Setelah melalui beberapa tahapan diatas pada akhirnya KLHK mengeluarkan izin layak operasional untuk pengolahan limbah medis padat dengan incenerator yang menjadi dasar acuan kami dalam pengolahan limbah medis padat di RSUD Sungai Lilin,” tambahnya.
Sementara itu Koordinator Pelayanan Penunjang RSUD Sungai Lilin Arti, Amd.Kes mengungkapkan incinerator yang digunakan di RSUD Sungai Lilin dibangun dengan menggunakan 2 tungku pembakaran. Yaitu primary chamber dengan suhu 800 derajat celcius dan secondary chamber dengan suhu 1200 derajat celcius.
Ia mengungkapkan Insinerator ini menggunakan teknologi wet scrubber yang bekerja dengan cara menyemprotkan air melalui blower pada bagian atas secondary chamber.
“Dengan tujuan meluruhkan partikel yang naik ke atas ketika pembakaran sehingga asap pembakaran tidak mengandung partikel berbahaya,” jelasnya.
BACA JUGA:Tanggulangi Stunting, Lakukan Diseminasi Audit Kasus Stunting
Arti memaparkan Pada out put nya Insinerator ini menghasilkan dua keluaran yaitu fly ash atau partikel melayang dan buttom ash atau abu hasil pembakaran.
“Fly ash nantinya di tangkap dan dialirkan ke pipa pembuangan IPAL untuk kemudian diolah sehingga tidak mencemari lingkungan, sedangkan buttom disimpan di TPS untuk kemudian dibuang melalui pihak ketiga,” paparnya.
Dijelaskan Arti Dua item keluaran ini tidak lagi bersifat patogen karena sudah melalui Dua tungku pembakaran bersuhu 800-1200 derajat celcius.
Ia mengungkapkan limbah yang diolah oleh incenerator adalah limbah medis padat yaitu limbah yang dihasilkan dalam pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:Bidik Gambo Muba Jadi Produk Siap Ekspor
“Tujuan dari pembakaran ini adalah untuk membunuh kuman patogen yang ada pada limbah medis sehingga tidak lagi berbahaya bagi lingkungan rumah sakit dan sekitarnya,” jelasnya.
“Sebelum limbah diolah di incenerator, limbah yang diangkut dari ruangan di simpan di dalam cold storage / ruang pendingin yang bersuhu -2 sampai dengan 8 derajat celcius dengan tujuan menghambat pertumbuhan bakteri patogen,” tutupnya.(seg)