MUBA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Berbagai fasilitas pendukung di RSUD Sungai Lilin saat ini terus dibangun, dari fasilitas pelayanan hingga pengolahan limbah medis.
Bahkan kini untuk pengelolaan limbah, mereka gunakan incenerator yang berfungsi sebagai sarana pengolahan limbah medis padat yang telah mempunyai izin operasional dari KLHK Jakarta.
Plt Direktur RSUD Sungai Lilin dr. Ichsan Nur Hamdan, MKM menjelaskan Keberadaan fasilitas pembakaran limbah medis sudah sesuai prosedur.
Ia mengungkapkan fasilitas ini dioperasionalkan sudah melalui Test Burner Trial (TBT) dan diverifikasi oleh ahli lingkungan hidup.
BACA JUGA:Antisipasi Musim Hujan, Bersihkan Sampah
Dengan tujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pengolahan ini tidak berdampak negatif dan aman bagi lingkungan rumah sakit.
“Sehingga pengolahan limbah dengan incenerator aman untuk dilakukan,” jelasnya.
Adapun tahapan perizinan operasional Insinerator, Ichsan menjelaskan telah melalui beberapa tahap yaitu verifikasi teknis bangunan dan spesifikasi teknis.
Kemudian dilakukan uji coba pembakaran dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan uji sampel untuk mengetahui apakah dalam proses pembakaran dan hasil pembakaran berdampak pada lingkungan.
BACA JUGA:Kualitas Udara Kategori Tidak Sehat
“Dalam hal uji emisi dan uji TBT dilakukan oleh pihak laboratorium lingkungan dari jakarta yang hasilnya digunakan sebagai acuan bagi KLHK jakarta untuk menerbitkan izin operasional,” jelasnya.
dr Ichsan menjelaskan sebelum menerbitkan izin operasional, tim KLHK Jakarta melalukan verifikasi ke lapangan.
Tujuannya untuk pengecekan secara langsung incenerator bahwa memang layak untuk mendapatkan izin operasional.
“Kemudian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba mengeluarkan surat keputusan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup operasional kegiatan RSUD Sungai Lilin,” jelasnya.
BACA JUGA:Hujan Diharapkan Bisa Atasi ISPU