Tunjangan Kinerja Dosen Tak Bisa Dibayarkan, Kemendiktisaintek Bocorkan Penyebabnya
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang. -Foto: Dokumen-Disway.id
KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI memberikan kabar buruk untuk para dosen.
Mereka memastikan tunjangan kinerja (tukin) dosen untuk tahun 2020-2024 tidak bisa dibayarkan.
Dikutip dari disway.id, kabar buruk ini disampaikan oleh Mendiktisaintek melalui Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang melalui edaran yang dikeluarkan pihaknya, 28 Januari 2025.
Dalam SE nomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang mereka sampaikan ke seluruh pimpinan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia ini dijelaskan, Tukin dosen ASN berdasarkan Perpres yang akan segera ditetapkan diberikan sesuai prosedur evaluasi kinerja untuk tahun 2025.
BACA JUGA:Tunjangan Khusus untuk Guru PPPK Non-Sertifikasi, Begini Persyaratan dan Mekanisme Penyalurannya
BACA JUGA:Apakah Tunjangan Suami Istri PNS Golongan Dua Lebih Besar dari Gaji?
Namun tidak dapat dibayarkan untuk tahun yang telah lewat.
"Surat kepada pimpinan PTN itu mendeskripsikan duduk perkara tentang tukin ini dalam perspektif historis dan kepatuhan," ungkap Togar.
Polemik tukin dosen ini bermula tidak diajukannya alokasi anggaran untuk pembayaran tukin dosen ASN sebagai tindak lanjut dari Surat Menpan RB Nomor B/1245/M.SM.02.00/2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang persetujuan Kelas Jabatan Dosen ASN.
Seharusnya, rancangan peraturan presiden diajukan agar kebutuhan anggaran bisa dialokasikan.
BACA JUGA:Honorer Lolos Seleksi CPNS? Ini 5 Keuntungan Bakal Diterima Selain Gaji dan Tunjangan
"Setelah alokasi kebutuhan anggaran disetujui, dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tukin ASN diundangkan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi menerbitkan Peraturan Menteri tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian TukinASN di lingkungan Kementeriannya," tambahnya.
Sementara, Mendikbudristek pada 11 Oktober 2024 mengeluarkan Kepmendikbudristek Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen yang berdasarkan surat persetuan Menpan RB tahun 2022 lalu.