Tunjangan Kinerja Dosen Tak Bisa Dibayarkan, Kemendiktisaintek Bocorkan Penyebabnya

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang. -Foto: Dokumen-Disway.id

Penerbitan ini tidak mendapatkan persetujuan terkait anggaran dengan Kemenkeu, begitu pula tidak adanya perpres yang mengaturnya.

"Dari uraian di atas, disimpulkan sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, pemberian tukin dosen ASN tidak dapat diberikan," tegasnya.

BACA JUGA:Segini Gaji dan Tunjangan 2025 PPPK Paruh Waktu dan Ada 7 Formasi Dibuka

BACA JUGA:Berapa Gaji dan Tunjangan Camat dan Lurah di Indonesia? Simak Rinciannya

Ditambah lagi dengan perubahan nomenklatur kementerian yang semula Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Ini menjadi penyebab keterlambatan pengajuan kebutuhan anggaran dan pengajuan Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek, termasuk di antaranya adalah Dosen ASN.

Pihaknya kini telah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan yang ditujukan bagi tukin dosen.

"Pada Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemdiktisaintek pada 23 Januari 2025, Ketua Badan Anggaran DPR RI Bapak Said Abdullah menyampaikan Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaraan Rp2,5 Triliun untuk pemberian Tukin pegawai ASN di lingkungan Kemdiktisaintek," ungkapnya.

BACA JUGA:Tunjangan Kinerja Dosen Batal Cair? Begini Penjelasan Mendiktisaintek Satryo

BACA JUGA:Catat! Jadwal Cair Dana Tunjangan Sertifikasi untuk Guru ASN 2025

Selanjutnya, pihaknya kini tengah berproses merancang perpres untuk segera disahkan.

"RPerpres tersebut telah selesai diharmonisasi dan akan diajukan Kemenpan RB ke Presiden untuk ditandatangani," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan