Kabar Gembira! Guru Honorer yang Belum Sertifikasi dapat Tunjangan Tambahan, Ini Kriteria dan Besaran Tunjanga

Kabar Gembira! Guru Honorer yang Belum Sertifikasi dapat Tunjangan Tambahan, Ini Kriteria dan Besaran Tunjanga-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, terutama yang belum memiliki sertifikasi.

Guru honorer yang belum sertifikasi kini bisa merasa lebih tenang dan bahagia, karena pemerintah telah menyiapkan tunjangan tambahan yang cukup signifikan.

Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan mereka (guru honorer), yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas pengajaran di Indonesia.

Pemerintah melalui Puslapdik akan menyalurkan tunjangan tambahan ini langsung ke rekening guru honorer yang memenuhi kriteria tertentu.

BACA JUGA:Mantap! Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Cash Transfer, Apakah Setara TPG?

Berikut adalah kriteria untuk masing-masing kategori guru honorer yang berhak menerima tunjangan ini:

Guru Honorer di KB

Untuk guru honorer di KB yang belum sertifikasi, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:

1. Ijazah minimal SMA/sederajat

2. Bertugas di KB binaan Dinas Pendidikan

BACA JUGA: Guru Honorer Bakal Dapat Tunjangan Rp 2 Juta, Begini Penjelasan Kadisdik Muratara

3. Terdaftar di Dapodik

4. Masa kerja minimal 13 tahun

Guru Honorer di TK hingga SMA

Untuk guru honorer di TK hingga SMA yang belum sertifikasi, berikut kriteria yang harus dipenuhi:

1. Belum sertifikasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan