Kabar Gembira! Guru Honorer yang Belum Sertifikasi dapat Tunjangan Tambahan, Ini Kriteria dan Besaran Tunjanga
Kabar Gembira! Guru Honorer yang Belum Sertifikasi dapat Tunjangan Tambahan, Ini Kriteria dan Besaran Tunjanga-Tangkap Layar -
2. Ijazah minimal S1/D4
BACA JUGA:Pengeroyok Guru Honorer SMK di Lubuklinggau Kena Hukuman 2 Tahun
3. Memiliki NUPTK
4. Memenuhi beban kerja
5. Bukan ASN
6. Terdaftar di Dapodik
7. Masa kerja minimal 17 tahun
Besaran Tunjangan
BACA JUGA:Guru Honorer di Lubuk Linggau Bersyukur Diangkat jadi PPPK, Soal Gaji ini Kata Mereka
Tunjangan tambahan yang disiapkan pemerintah untuk guru honorer yang belum sertifikasi berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan tempat mereka mengajar:
Untuk guru honorer di KB tunjangan sebesar Rp200 ribu per bulan
Untuk guru honorer di TK hingga SMA tunjangan sebesar Rp300 ribu per bulan
Jadwal Pencairan Tunjangan
BACA JUGA:Upah Guru Honorer Bakal Naik 2025, Segini Nominalnya
Pencairan tunjangan akan dilakukan dalam dua tahap:
1. Tahap pertama
Pencairan akan dimulai pada bulan Juli 2025