KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus pencurian mobil masuk sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH akhirnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Para terdakwa yakni Ferli Andika Arahap (24) dan Imam Khoir (25), yang merupakan pemuda pengangguran domisili di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Dalam sidang tuntutan yang digelar Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Selasa 7 Mei 2024, para terdakwa terbukti telah mencuri Mobil Suzuki/ ST 150 Futura warna hitam dengan Nopol B 8627 NY dengan milik korban Zulfikri.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 7 Mei 2024 dalam tuntutannya JPU Ayu Soraya, SH menyatakan bahwa terdakwa Ferli Andika Arahap bersama Imam Khoir terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHP.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz Ada 17 Nama Diduga Terlibat Dalam Kasus Netty Herawati
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Kedua terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
Kedua terdakwa mencuri mobil pada Jumat 2 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB di RT 10 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara.
Mulanya, Kamis 1 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa Ferli sedang duduk di konter Hp kakak terdakwa di Desa Pantai.
BACA JUGA:Beli Sabu Puluhan Juta, Warga Nikan Jaya Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
Tiba-tiba datang terdakwa Imam mengisi saldo Dana kemudian terdakwa Ferli berkata kepada terdakwa “Nak nyari duet dak? Aku buntu nian Mam.
Payo kito nyari duet!”
Kemudian dijawab Imam Khoir “Payo, kalo jadi kabari awak bae.”
Kemudian terdakwa Ferli menjawab “Iyo gek aku kabari.”
Kemudian sekira jam 00.00 WIB terdakwa Ferli menelepon terdakwa Imam dan berkata “Mam cak mano Kau dimano payo jadi dak?”
Kemudian dijawab oleh terdakwa Imam “Aku di rumah payo sinilah.” Kemudian terdakwa Ferli datang ke rumah Imam mengendarai Sepeda motor.
Lalu mereka pergi dengan motor Ferli menuju kearah Kelurahan Muara Rupit . Ferli mengajak Imam mencari Mobil L300.
BACA JUGA:Beli Sabu Puluhan Juta, Warga Nikan Jaya Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
Setelah berkeliling tidak menemukan target yang dicari.
Lalu pada saat akan menuju jalan pulang, terdakwa melihat Mobil Carry Futura parkir di rumah Zulfikri RT 10 Kelurahan Muara Rupit.
Lalu Terdakwa Ferli mengeluarkan obeng sepanjang 15 Cm bergagang warna kuning dari dalam box motor lalu jalan mendekati Mobil Carry tersebut.
Sedangkan terdakwa Imam menunggu di atas sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan sambil mengawasi situasi.
Setelah berada di dekat mobil tersebut, Terdakwa Ferli mencoba membuka mobil tersebut dengan obeng pada kunci pintu sebelah kiri mobil.