Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz Ada 17 Nama Diduga Terlibat Dalam Kasus Netty Herawati
Mantan Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Netty Herawati didampingi anggota Pidsus untuk dibawa ke tahanan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Kamis 25 April 2024.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos
MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah menetapkan dugaan tersangka korupsi makan minum di Rumah Tahfidz di Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas, 25 April 2024.
Terduga tersangka, Netty Herawati yang dalam hal ini sebagai Kabid Dikdas Disdik Musi Rawas dan jabatan saat ini sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas.
Mengejutkan Kuasa Hukum Netty Herawati, Prabowo Febriyanto MH pada Senin 6 Mei 2024 mengungkapkan ada 17 nama terlibat kasus dugaan korupsi anggaran makan Rumah Tahfidz di Musi Rawas ini.
Ia mnegharapkan kliennya harusnya mendapatkan hak menjawab, klarifikasi, privasi dan lain-lain.
BACA JUGA:Mantan Kabid Dikdas Disdik Mura Neti Herawati Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz
"Sesuai aturan Undang - Undang (UU) pada perkara ini, klien kami sebagai pelaksana, masih ada orang-orang sebelumnya diatasnya bertanggung jawab perkara ini,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa hanya ada satu tersangka yang telah ditetapkan.
Ia menilai, penetapan tersangka kepada kliennya tidaklah sesuai dan langkah Kejari dan tidak sesuai prosedur.
Selain itum Prabowo menambahkan ada pihak-pihak yang juga seharusnya turut dijadikan tersangka.
“Ada 17 nama yang sudah dikantongi di lingkungan Pemkab Musi Rawas," ungkapnya.
Dilanjutkannya, pada khususnya Disdik Musi Rawas, ia mempunyai semua bukti atas keterlibatan orang yang telah dikantongin namannya.
"Kami telah sampaikan semuanya nanti kepada majelis hakim hingga jaksa agung,” tandasnya.
Prabowo pun menegaskan, pihaknya akan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya.