LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majeli Hakim Achmad Syaripudin, SH jatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Parlindungan alias Parlin (40).
Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 7 Mei 2024.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH sebelumnya dengan hukuman 4 tahun penjara.
Warga Jalan Poros RT 04 Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat I jalani sidang putusan hakim karena terbukti melakukan penganiayaan dengan menusuk korban Ngatijo yang tak lain tetangganya sendiri.
BACA JUGA:Pemuda Asal Rupit Muratara Berulah, Curi Mobil Dibawa ke Lubuklinggau
Sidang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Tri Lestari SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.
Saat dikonfimasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 7 Mei 2024 Majeli Hakim Achmad Syaripudin, SH menyatakan terdakwa Parlindungan alias Parlin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz Ada 17 Nama Diduga Terlibat Dalam Kasus Netty Herawati
Terdakwa nyatakan terima, sedangkan JPU juga nyatakan terima.
Terdakwa Parlindungan masuk bui karena melakukan tindak kriminal Kamis 17 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 WIB, di depan rumah Ngatijo Jalan Poros RT.04 Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Awalnya Ngatijo sedang berada di dalam rumah, kemudian datang Muhammad Abdi Juniansyah yang baru pulang dan langsung memasukkan kendaraanya ke dalam rumah.
Beberapa saat kemudian, datang terdakwa berteriak dengan kata-kata kasar.
BACA JUGA:Beli Sabu Puluhan Juta, Warga Nikan Jaya Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
Korban juga mendengar ada lemparan sesuatu ke atap rumah sampai tiga kali.
Kemudian korban keluar rumah dan melihat ada terdakwa di depan rumah.
Lalu korban menanyakan kepada terdakwa “Ngapo Kau ini Lin?“
Terdakwa menjawab “Kalau melawan sini!“
Kemudian korban mendekati terdakwa, kemudian terdakwa langsung marah-marah dan langsung menusuk korban dengan pisau ke arah dada sebelah kanan bawah, kemudian terdakwa langsung melarikan diri.
BACA JUGA:3 Warga Terjerat Narkoba Sudah Dilimpahkan Polres Musi Rawas ke Kejari Lubuklinggau,Terancam Denda Rp 1 Miliar
Akibat perbuatan terdakwa korban Ngatijo mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum No.16/I/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2024 tanggal 17 Agustus 2023 di Rumah Sakit Umum Ar bunda Lubuklinggau dengan kesimpulan ditemukan luka tusuk pada bagian dada kanan dengan ukuran 5x2,5 cm.(*)