Soal 17 Nama Terlibat Kasus Korupsi, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Musi Rawas Langsung Ambil Sikap

Selasa 07 May 2024 - 18:06 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas Netty Herawati tidak menyebutkan ada 17 orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi makan minum di Rumah Tahfidz Kabupaten Musi Rawas.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH didampingi  Kasi Intel Wenharnol, SH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 7 Mei 2024.

“Ya, saat kami periksa sebagai tersangka, tidak ada tersangka Netty menyebut 17 orang terlibat itu,” terang  Wenharnol.

Bahkan, imbuh dia, saat diperiksa oleh Tim Pidsus Kejari Lubuklinggau Tersangka Netty tidak mengakui 17 orang lainnnya yang terlibat dalam kasus yang disebut oleh pengacaranya.

BACA JUGA:Pasutri Asal Tiang Pumpung Kepungut Musi Rawas Diganjar 1,4 Tahun Penjara, Kasusnya Berat

“ Dari nama AS, AN, BA, DH,  SI, HN, FT, FI,  IS,  MJ,  MR,  PR, RM, SR, SA, SR, dan SS, tidak satu pun yang disebutkan Netty saat diperiksa sebagai tersangka,” jelas Wenharnol.

Ditambahkannya, kalau memang ada, pihaknya akan memanggil 17 orang tersebut paling tidak sebagai saksi dalam kasus  tersebut.

Sementara tersangka Netty  yang merupakan warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I menyampaikan bahwa per Selasa 7 Mei 2024 yang bertanda tangan diatas materai Rp 10 ribu bahwa pengacara atas nama  Boy dan Fatners tidak lagi jadi pengacaranya.

“Karena hari ini tersangka telah mencabut atau menarik seluruh kuasa yang mencantumkan nama saya,” jelas Wenharnol menirukan ungkapan tersangka Netty dalam pembuatan surat pencabutan kuasa.

BACA JUGA:Tiba-tiba Tusuk Tetangga Sendiri

“Untuk siapa kuasa hukum yang akan mendampingi saya dalam persidangan lagi dipikirkan,” jelas Netty.

Seperti sebelumnya dalam berbagai informasi yang beredar, bahwa Prabowo Febriyanto SH MH, kuasa hukum Netty Herwati menjelaskan bahwa menurut kliennya, ada pihak-pihak yang juga seharusnya turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi makan minum Rumah Tahfidz di Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

“Ada 17 nama yang sudah kami kantongi di wilayah Pemkab Musi Rawas, khususnya Disdik Musi Rawas,” tegas Prabowo Febriyanto.

“Kami mempunyai semua bukti atas keterlibatan mereka dan akan kami ungkapkan semuanya nanti kepada majelis hakim serta jaksa agung,” tambahnya.

BACA JUGA:Pemuda Asal Rupit Muratara Berulah, Curi Mobil Dibawa ke Lubuklinggau

Ia juga menegaskan bahwa kliennya (Netty,red), mempunyai bukti dan mengetahui pejabat-pejabat dan ASN yang terlibat di dalam perkara ini.

“Bahkan klien kami juga mempunyai bukti lainnya, tentang perkara korupsi yang terjadi di lingkup Pemkab Musi Rawas,” jelasnya.

Prabowo Febriyanto pun menyebutkan 17 nama sebagai berikut AS, AN, BA, DH,  SI, HN, FT, FI,  IS,  MJ,  MR,  PR, RM, SR, SA, SR, dan SS.

“Bahwa klien kami mempunyai cukup bukti serta mengetahui pejabat-pejabat dan ASN yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz Ada 17 Nama Diduga Terlibat Dalam Kasus Netty Herawati

Selain itu, sebelumnya Prabowo Febriyanto menjelaskan terkait penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik dari Kejari Lubuk Linggau, sangat mereka sayangkan.

“Kami sangat menyayangkan atas sikap jaksa terhadap klien kami, menurut kami klien harusnya mendapatkan hak menjawab, klarifikasi, privasi dan lain-lain,” jelasnya.

“Sesuai dengan aturan undang-undang dan perkara ini, klien kami sebagai pelaksana dan masih ada orang sebelumnya di atasnya yang bertanggung jawab atas perkara ini,” jelasnya.

Oleh karena itulah, pihaknya mempertanyakan mengapa hanya ada satu tersangka. “Menjadi pertanyaannya kenapa hanya 1 tersangka? Yakni klien kami,” tegasnya.

BACA JUGA:Beli Sabu Puluhan Juta, Warga Nikan Jaya Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

Pihaknya juga akan mengajukan justice collaborator.

 “Kami juga sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada LPSK, Menkopolhukam dan KPK RI,” tambahnya.(*)

Kategori :