LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret tersangka Aris Martono (51) terus berlanjut.
Kini tersangka sudah dilimpahkan ke rumah tahanan Polres Lubuklinggau.
Hal ini diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, AKP Nyoman Sutrisna saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 8 Mei 2024.
AKP Nyoman Sutrisna menyampaikan bahwa perkara KDRT ini terus berlanjut, bahkan istrinya Sri Desta Ariani (36) yang sudah beberapa kali jadi korban sudah bulat pikirannya untuk menyerahkan suaminya ke Polres Lubuklinggau untuk merasakan hukuman atas perbuatannya kepada korban.
BACA JUGA:Pria ini Nyopet Emas Senilai Puluhan Juta di Pasar Inpres Lubuklinggau
“Bahkan dalam waktu dekat istrinya akan membuat surat perceraian kepada suaminya karena istrinya sudah tidak tahan lagi dengan suaminya,” kata Kapolsek.
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata Kapolsek, tersangka ini setiap ada masalah kecil sering dibesar-besarkan. Tak jarang tersangka sampai tega memukul istrinya.
Sebenarnya, kata Kapolsek, tersangka ini tidak terjerat kasus lain, baik narkoba maupun judi slot. Namun, tersangka ini malas bekerja untuk mencari nafkah istri dan anaknya.
Keseharian tersangka dihabiskan untuk memancing ikan.
BACA JUGA:Penjaga Museum Subkoss Garuda Sriwijaya Lubuklinggau Dipenjara 5 Bulan, Kasusnya Berat
Ditegaskan Kapolsek atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Seperti berita sebelumnya, karena sudah kelewatan Aris Martono (51) dilaporkan istrinya ke Polsek Lubuklinggau Selatan.
Tersangka dilaporkan istrinya Sri Desta Ariani (36) karena terlalu sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kejadian terakhir, sang istri sampai luka lebam di wajah dan akibat dihajar suaminya sendiri.
BACA JUGA:Bikin Warga Moneng Sepati Lubuklinggau Resah, Dukun Dituntut Hukuman Berat
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Aris yang bekerja serabutan ini diamankan petugas Satreskrim Polsek Lubuklinggau Selatan pada Selasa 1 Mei 2024 pukul 09.00 WIB di rumah temannya yang tak jauh dari kediamannya.
" Tersangka tega menganiaya istrinya karena masalah sepele yakni gara-gara tak ada lauk di rumah dan tak diberi uang Rp 50 ribu oleh istri," jelas Kapolsek.
Pelaku dan korban sering bertengkar dan setiap bertengkar pelaku kerap kali memukuli korban. Meski begitu korban belum mau lapor polisi dan memilih memaafkan suami yang sudah 15 tahun menikahinya itu.
Bahkan pasangan suami istri yang dikaruniai dua anak itu sempat cerai dan barusan rujuk.
BACA JUGA:Soal 17 Nama Terlibat Kasus Korupsi, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Musi Rawas Langsung Ambil Sikap
Awalnya tersangka dan korban memiliki satu anak, lalu bercerai.
Lalu korban menikah dengan laki-laki lain dan memiliki dua anak, namun akhirnya dengan suami kedua pun korban bercerai.