MUARA LAKITAN, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Mapolsek Muara Lakitan mengamankan 100 botol minuman keras (miras) yang beredar ilegal di warung kaki lima. Lokasinya sekitar Kelurahan Muara Lakitan dan Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Ratusan botor miras itu diamankan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) “Patroli Beat” Rabu, (15/11/2023) mulai pukul 10.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Handoko melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu Abdul Karim SH MH, Kamis (16/11/2023) membenarkan Tim Polsek Muara Lakitan, Lurah dan Kepala Desa melaksanakan giat KRYD“Patroli Beat” dan penertiban miras di warung kaki lima di wilkum Polsek Muara Lakitan.
BACA JUGA:Pendaftaran Lomba Mewarnai Tingkat TK/PAUD dan RA se-Kota Lubuklinggau Ditutup 20 November
Pihaknya menghimbau dengan menyita miras sebanyak 100 botol yang beredar ilegal di warung kaki lima serta menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat di jam-jam rawan kriminitas.
“Apabila ada yang dicurigai segera melapor/menghubungi Polsek Muara Lakitan,” jelas pria yang pernah menjabat Kapolsek Rawas Ilir Kabupaten Muratara ini.
Karim menerangkan, “Patroli Beat” yang dilakukan guna mengantisipasi aksi Curas, Curat dan Curanmor (3C) yang terjadi di Wilkum Polsek Muara Lakitan dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif serta pelaksanaan giat KRYD. (adi)