BACA JUGA:Pendaftaran Lomba Mewarnai Tingkat TK/PAUD dan RA se-Kota Lubuklinggau Ditutup 20 November
Saat itulah korban baru sadar telah tertipu. Pemilik mobil yang menjual dan ditemui oleh korban tersebut juga tak mengenali sama sekali terlapor yang menjual mobil miliknya melalui marketplace.
"Saya coba menelepon dan menghubungi melalui WhatsApp dan nomor ponsel tetapi tidak aktif. Dan sialnya lagi, pemilik mobil yang saya temui juga tidak mengenal terlapor. Malah dia bingung, kalau postingan mobil itu diposting ulang oleh orang lain," beber korban.
Laporan korban Al Akbar Rahmat Ramadan diterima di SPKT Polda Sumsel tercatat dengan LP/B/795/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, yang ditandatangani oleh Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel tertanggal 16 November 2023.
"Berharap pelaku bisa ditangkap oleh polisi dan bertanggung jawab," jelas korban.(sumeks)