LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti, Terdakwa M. Afrizal alias Mat (34) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH dengan hukuman 6 tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 8 Mei 2024.
Residivis yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 jalani sidang tuntutan
Karena terbukti melakukan jambret korban Tenny yang merupakan karyawan warga Jalan Nangka Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp3,8 juta dan luka-luka.
BACA JUGA:Resmi Rilis Honda Supra GTR, Berikut Spesifikasinya
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Amir Rizki Apriyadi, SH dan panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.
Saat diKonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 9 Mei 2024 JPU Zubaidi, SH menyatakan bahwa terdakwa M. Afrizal Alias Mat
telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian dan luka-luka, belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa.
BACA JUGA:Pencuri Burung ASN Musi Rawas Diganjar Penjara
Bahkan terdakwa merupakan residivis. Sedangkan hal yang meringankan sopan dan jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut .
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya.
Sementara JPU tetap pada tuntutanny.
BACA JUGA:Tagih Hutang, Bikin Nyawa Pedagang Daging Sapi di Lubuklinggau Terancam
Terdakwa M. Afrizal alias Mat kembali masuk bui setelah bersama M Andika Saputra (berkas perkara terpisah) beraksi Senin 20 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB di Simpang RCA Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.
Senin 20 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB Andika Saputra bersama M. Afrizal Alias Mat berkeliling Kota Lubuklinggau dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Sonic warna putih milik Afrizal untuk mencari sasaran penjambretan.
M Andika Saputra yang berperan sebagai Joki atau pengendara sepeda motor.