Sementara terdakwa berperan mengambil barang milik korban.
BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Kunjungi Polsek Jayaloka, ini Pesan Penting yang disampaikan
Sesampai di Simpang RCA, mereka melihat korban Tenny Meilianda yang sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat sendirian dengan menyandang tas ransel.
Tas berisikan satu unit handphone merk Vivo Y20 S warna purist blue dan satu buah dompet yang berisi satu buah STNK sepeda motor, satu buah KTP atas nama Tenny Meilianda, satu buah Sim C atas nama Meilianda, satu buah kartu BPJS, satu buah ATM Bank Mandiri dan satu buah ATM Bank BSI.
Lalu terdakwa bersama M Andika Saputra bersepakat untuk melakukan penjambretan terhadap korban Tenny dengan memepet sepeda motor Tenny.
kemudian setelah berdekatan terdakwa menarik tas yang korban kenakan dan menendang sepeda motor yang dikendarai korban.
BACA JUGA:Jam Tangan Pintar dengan Kelengkapan Fitur, Berikut Spek dan Harga 7 Smartwatch Terbaik 2024
Sehingga korban terjatuh bersama sepeda motor yang ia kendarai dan tidak sadarkan diri.
Sementara tas yang korban kenakan berhasil terlepas dan diambil oleh terdakwa dan M Andika Saputra.
Kemudian setelah berhasil mengambil tas milik korban, terdakwa bersama M Andika langsung pergi melarikan diri.
Akibat perbuatan terdakwa bersama M Andika Saputra membuat korban mengalami luka-luka,
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Ar Bunda nomor : 03/XI/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2023 tanggal 27 November 2023 diketahui mengalami luka-luka dengan ditemukan luka robek di alis kanan ukuran 2 cm x 1 cm
BACA JUGA:Malas Kerja, Suami di Lubuklinggau Terancam 7 Tahun Penjara
Kemudian luka lecet di pipi kiri ukuran 3x3 cm, dua luka lecet di hidung ukuran 2x2 dan 2x1,5cm, luka lecet disebelah kiri hidung ukuran 3x2cm, luka lecet di jari telunjuk tangan kiri ukuran 2x2cm, dan luka lecet di lutut kiri ukuran 4x3 cm.
Akibat perbuatan terdakwa bersama M Andika Saputra membuat korban Tenny mengalami kerugian sebesar Rp3,8 juta. (*)