Awasi Pangkalan LPG 3 Kg di Lubuklinggau

Jumat 10 May 2024 - 19:18 WIB
Reporter : Riena Fitriani Maris
Editor : Riena Fitriani Maris

"Hanya saja mekanisme pengawasan ini bukan hanya dari Disperindag saja. Namun juga dilakukan oleh pihak agen. Agen itu harus melakukan pembinaan ke pangkalan,. Pertamina juga melakukan pengawasan sama Disperindag ," tegasnya.

Ia menegaskan ketika ada konsumen mendapati pangkalan menjual LPG 3 Kg tidak kesesuaian HET maka segera dilaporkan ke Disperindag, agen hingga pihak Pertamina. 

"Namun laporan tersebut harus disertai bukti bahwasannya memang benar terjadinya mereka membeli LPG 3 Kg tidak kesesuain HET. Untuk buktinya bisa berupa video, foto, atau berupa bukti seperti struk pembelian," pesannya. (*)

Kategori :