Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Sabtu 11 May 2024 - 20:57 WIB
Reporter : ANGGA
Editor : SULIS

Jika besarannya melebihi itu, maka akan ada biaya tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Nah berikut ini rincian cara menghitung denda telat bayar pajak kendaraan bermotor berdasarkan durasi keterlambatan yaitu sebagai berikut:

  • Keterlambatan dalam waktu 2 hari - 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
  • Keterlambatan dalam kurun 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ
  • Keterlambatan dalam waktu 3 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ
  • Keterlambatan dalam jangka 6 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ
  • Keterlambatan selama 1 tahun: Denda = PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
  • Keterlambatan selama waktu 2 tahun: Denda = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
  • Keterlambatan untuk jangka waktu 3 tahun: Denda = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ.(*)
Kategori :