Ketua KPU Tegaskan Caleg Terpilih Ikut Pilkada Tak Harus Mundur, Berikut Analisa Pengamat

Sabtu 11 May 2024 - 21:03 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : SULIS

Pertama, bahwa anggota DPR/DPRD dan DPD adalah jabatan politis hasil pemilihan dengan basis parpol.

Tentu bagi para politisi legislatif, jenjang karir jabatan politis seperti : Presiden, Menteri dan kepala daerah adalah salah satu bagian dari karir politik yang ingin (diimpikan) diraih, apalagi jabatan ini melalui pemilihan oleh konstituen. 

Sehingga memang, untuk memberikan banyak pilihan/alternatif pemimpin bagi pemilih adalah dengan membuka ruang bagi para caleg, ikut dalan kontestasi. 

Secara historis, sejak Pilkada langsung dilaksanakan, beberapa kali perubahan regulasi terkait mundur atau tidak para Caleg terpilih. Pernah, tidak harus mundur, hanya cuti kampanye, sampai kemudian harus mundur secara permanen.

BACA JUGA:Menakar Pasangan Ideal Pilkada Lubuklinggau

Kedua, bahwa faktanya untuk daerah. Dengan pengaturan ASN, TNI/Polri, Kades yang juga harus mundur. Tingkat partisipasi para figur potensial untuk ikut berkontestasi dalam pilkada menjadi tidak maksimal. 

Sehingga memang alternatif pilihan terhadap figur bakal calon kepala daerah menjadi sangat terbatas, apalagi dengan keserentakan jadwal Pileg, Pilpres dan Pilkada dalam tahun yang sama (2024). Meski di kaji kembali, apakah pengaturan Pasal 7 ayat 2 huruf s UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota masih relevan.

Ketiga, bahwa opersionalisasi dari kewajiban tidak mundur sebagai calih berkonsekwensi pada persyaratan kesediaan untuk mundur sebagai anggota DPR/DPRD dan DPD, jika dilantik hanyalah bagian dari formalitas semata. 

Karena jelas surat pernyataan itu akan tidak berlaku, tatkala bakal calon yang bersangkutan dilantik belakangan pasca Pilkada 2024 pada 27 November 2024.

BACA JUGA:H Suhada Mantap Nyalon di Pilkada Lubuklinggau, Sudah Ambil Formulir di NasDem dan Golkar

Singkatnya KPU, sebelum tahapan pencalonan dimulai harus memastikan bagaimana rule of the law legislator dan calih yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2024. 

"Mensosialisasikan regulasi itu pada KPU daerah, parpol, para bakal calon serta masyarakat, agar ada jaminan kepastian, regulasi mana serta tafsir regulasi apa yang akan diterapkan," harapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Ketua  KPU RI Hasyim Asy'ari, menuturkan, calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada Serentak 2024. 

"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim dikutip dari Antara, Jumat 10 Mei 2024.

BACA JUGA:Quo Vadis Pilkada Lubuklinggau, Pasangan Ideal untuk Lubuklinggau

Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

Kategori :