Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidan sebagaimana pasal 365 KUHPidana jo 53 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara Ketua RT 5 Ceremeh Taba Izwar Helmy membenarkan bahwa tersangka merupakan salah satu warganya.
Korban baru nikah sekitar tiga bulanan.
“Dia kerja jadi kenek bangunan di masjid yang baru di buat di RT 05, yang dibangun oleh suami korban Dasaat. Tersangka ikut paman dia untuk kerja di masjid yang baru dibangun,” tambahnya.(Adi)
Kategori :