BACA JUGA:Pemkab Muratara Minta Polres Tindaklanjuti Kasus Pria Tewas Overdosis, Kapolres : Masih Penyelidikan
Jarak antara rumah bibik terdakwa dengan rumah Hengki lebih kurang 300 meter.
Saat hendak mencuri dengan berhasil tercongkel rumah Hengki, terdakwa melihat seorang laki-laki sambil menyenter ke arah atap (seng), kemudian berteriak kepada terdakwa" Hooy hoy maling."
Kemudian terdakwa langsung menghindari cahaya senter tersebut dan langsung turun dari atap (seng) rumah dengan menggunakan tangga.
Lalu terdakwa berlari ke arah hutan di belakang rumah Hengki.
Namun saat melarikan diri terdakwa kehilangan satu buah sandal terdakwa.
BACA JUGA:Mantan Pegawai Bandara Silampari Gelapkan Motor Honorer
Setelah terdakwa melarikan diri terdakwa pulang ke rumah bibi terdakwa.
Kamis 22 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa sedang berada di rumah bibi terdakwa dijemput oleh Iwan selaku Kadus dan dibawa ke rumah Abdul Sani (Kades).
Sesampainya di rumah kades terdakwa melihat banyak orang berkumpul dan terdakwa langsung ditanyai oleh Kades.
” Ini benar sandal Kau?”
Terdakwa langsung Menjawab “Iyo sandal Aku."
Kemudian kades kembali bertanya, “Kau masuk rumah Hengki?"
Terdakwa jawab " Iyo."
BACA JUGA:Ucok Bobol Rumah Warga Rupit Kuras Emas Senilai Puluhan Juta
Setelah mendengar semua pengakuan terdakwa, Kades langsung membawa terdakwa ke Polres Muratara guna diproses lebih lanjut.