Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian berupa rusaknya Atap (seng) yang diperkirakan seharga Rp 500 ribu dan jendela rumah yang dicongkel dengan menggunaan pisau seharga Rp 1.250.000 dan jika ditotal keseluruhan seharga Rp 1.750.000.
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 Jo Pasal 53 KUHP. (*)
Kategori :
Terkait
Jumat 22 Nov 2024 - 17:50 WIB
Bawaslu Muratara Bagikan Atribut ke PTPS Sebelum Mereka Laksanakan Tugas
Rabu 20 Nov 2024 - 16:19 WIB
Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Rakor TIMPORA Wilayah Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara
Senin 18 Nov 2024 - 22:01 WIB
Pengurus DPC APJI Kota Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara Periode 2024 - 2029 Resmi Dilantik
Kamis 14 Nov 2024 - 19:52 WIB
Syarif – Gusti Punya Program yang Matang untuk Tingkatkan PAD dan SDM Muratara
Senin 11 Nov 2024 - 22:00 WIB
JPU Tolak Pledoi Adik Calon Bupati Muratara
Terpopuler
Jumat 22 Nov 2024 - 10:54 WIB
34 Barang dan Jasa Tak Dikenakan PPN 12 Persen, Berikut Daftarnya yang diterapkan 1 Januari 2025
Jumat 22 Nov 2024 - 10:44 WIB
Air Terjun Dadakan di Bukit Sulap, Fenomena Alam yang Menarik Perhatian Warga
Jumat 22 Nov 2024 - 10:13 WIB
5 Kota Tertua di Pulau Sumatera yang Memiliki Warisan Sejarah Panjang Nusantara, Palembang Jadi No 1
Jumat 22 Nov 2024 - 17:33 WIB
Kasus TPPO di Lubuk Linggau, Tersangka Masih Menyangkal Menjual Korban. Dio Jual Diri Dewek.
Jumat 22 Nov 2024 - 14:20 WIB
Munculnya Halal dan Haram Pajak? Bukan Soal PPN 12 Persen
Terkini
Jumat 22 Nov 2024 - 23:03 WIB
Mantan Pesepakbola Asal Muba Ditembak Tetangga, Motifnya Dendam, Istri Korban Tulis Pesan menyentuh
Jumat 22 Nov 2024 - 23:01 WIB
Eka Store: Pilihan Utama untuk Baju Thrifting Berkualitas di Lubuk Linggau
Jumat 22 Nov 2024 - 22:54 WIB
Reich Plafon PVC Ahlinya Plafon Rumah di Lubuk Linggau
Jumat 22 Nov 2024 - 22:50 WIB
HDR Pusatnya Service Alat Elektronik di Lubuk Linggau
Jumat 22 Nov 2024 - 22:48 WIB