Gara-gara Sandal Ketinggalan, Pencuri di Muratara Diinterogasi Kades Lubuk Rumbai

Senin 13 May 2024 - 17:37 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian berupa rusaknya Atap (seng) yang diperkirakan seharga Rp 500 ribu dan jendela rumah yang dicongkel dengan menggunaan pisau seharga Rp 1.250.000 dan jika ditotal keseluruhan seharga Rp 1.750.000.

Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 Jo Pasal 53 KUHP. (*)

Kategori :