Kades Makin Lavang Dapat Tunjangan Istri atau Suami dan Pensiun, Calon Kades Minimal Cukup SMP Sederajat?

Kamis 16 May 2024 - 02:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa, yakni perpanjangn masa jabatan Kepala Desa (Kades).

Dalam kebijakan yang telah disahkan tersebut, Presiden Jokowi telah menetapkan perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun per periode.

Dengan begitu memungkinkan kades bisa menjabat selama 16 tahun karena paling banyak dua periode secara berturut-turut atau secara berturut-turut.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 39 UU No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.6 Tahun 2024 tentang Desa.

BACA JUGA:MA Kabulkan PK Abdul Soed, SK Pelantikan Kades Setia Marga Muratara Dinyatakan Batal

Pada pasal 118 itu bisa diatur Kades yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Untuk instrumen hukum yang disahkan oleh Jokowi pada 25 April 2024 itu mengubah durasi masa jabatan Kades.

Dan itu tertulis dalam Pasal 39 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Terdahulu telah mengatur jabatan Kades yang hanya berlaku selama 6 tahun per periode dan membuka peluang bertugas hingga 18 tahun.

BACA JUGA:Terbaru Tahun 2024, Gaji Kades dan Perangkat Desa ini Setelah Ada Perubahan, Anda Berminat?

UU yang lama menyebut bahwa Kades dapat menjabat paling banyak tiga periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Selain memperpanjang masa jabatan Kades terpilih saat ini, UU No.3 Tahun 2024 juga mengatur pemberian tunjangan purnatugas atau pensiun dalam bentuk uang atau yang setara.

Namun ketentuan ini belum diatur dalam regulasi terdahulu.

Pada ketentuan tersebut, tunjangan purnatugas Kades hanya akan diberikan jika Kades bersangkutan diberhentikan.

BACA JUGA:Tidak Boleh Melaksanakan Pilkades Tahun 2024, 15 Desa Dijabat Kades Plt

Kategori :