Dan sebagai akibat perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
Selain mengatur pemberian gaji atau penghasilan tetap bulanan, tunjangan, dan jaminan kesehatan.
Pada pasal 26 UU Desa terbaru juga memberikan fasilitas tambahan ke kades, yakni jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan.
Adapun tunjangan yang akan diperoleh Kades berupa tunjangan istri atau suami, tunjangan kinerja, tunjangan anak dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa.
BACA JUGA:Gara-gara Sandal Ketinggalan, Pencuri di Muratara Diinterogasi Kades Lubuk Rumbai
Adapun syarat calon kades masuk dalam pemilihan minimal tamat sekolah menengah pertama atau SMP sederajat, dengan batas usia minimal 25 tahun.
Dan ditambah tidak pernah menjabat dua kali sebagai Kades, dan Bagi calon tunggal sebagai Kades bisa menang, dengan diperpanjang selama 15 hari. (*)