KORANLINGGAUPOS.ID - Saat usai hujan biasanya para pengendara akan dihadapi masalah genangan air baik dijalan berlubang atau yang lain.
Nah bagi kalian yang akan melewati genangan air tersebut jangan asal tancap gas sebaiknya harus lebih memperhatikan dan fokus.
Pasalnya untuk melewati genangan air tersebut pengendara sebaiknya meningkatkan etika berkendara.
Yakni dengan memperlambat laju kendaraan atau menghentikan kendaraan terlebih dahulu jika ada orang.
BACA JUGA:Tanamkan Esukasi Keselatan Berlalulintas Polres Lubuklinggau Adakan Pemilihan Duta Lalulintas
Aturan itu telah diatur sesuai Undang-Undang (UU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketentuan itu mengatur para yang melintas atau pun penerobos digenangan air, yang hingga memercikan dan membuat jengkel orang lain atau pengendara lainnya.
Dengan itu pada pasal 116 ayat 1 telah mengatur kecepatan berkendara.
Yakni pengemudi kendaraan harus memperlambat laju kendaraan menyesuaikan dengan lalu lintas.
BACA JUGA:Tanggal 13 Februari 2024 Arus Lalulintas di Jalan Amphibi dan Jalan Angkatan 66 Palembang dialihkan
Pada pasal yang ayat 2 butir C menjelaskan bagi pengemudi harus meningkatkan kesopanan ketika berada di jalan, terutama pada situasi hujan atau bertemu genangan air.
Yakni yang tertulis Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika cuaca hujan dan atau genangan air.
Pada UU tersebut mengatur agar pengemudi menjaga kecepatan kendaraannya agar sama dengan kendaraan lain.
Ayat 2 juga menyampaikan pengguna kendaraan harus memperlambat laju jika berhadapan dengan kondisi lain di jalanan.
BACA JUGA:Pemkab Muba Segera Tertibkan Lalulintas Sungai