Setelah mendapat laporan itu, Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB Tim Reskrim dan Polsek STL Ulu Terawas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan tersangka Daru Salam sedang berada di rumah neneknya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 01.15 WIB Tersangka Daru diamankan di rumah neneknya di Dusun III Desa Tabah Gindo tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui.
Sebelumnya tersangka juga terlibat pencurian lainnya dengan LP / 8-06 /IV/ 2024 / SPKT / Sek. Terawas / Res Mura / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 6 April 2024.
BACA JUGA:Suara Kambing Bikin Pria asal BTS Ulu Musi Rawas ini Dipenjara
Pelaku juga melakukan pencurian dengan pemberatan bersama-sama dengan satu orang laki-laki berinisial nama PR (DPO) di Dusun TI Desa Taba Gindo Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas yang menyebabkan korban mengalami kerugian hilangnya uang tunai sebesar Rp 6 juta, voucher perdana, rokok dan satu unit hp merk infinix wama biru apabila ditafsirkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu helai baju kaos berwarna oranye bertuliskan "Timberland”" milik korban, satu helai celana pendek warna cokelat milik korban , satu bilah pisau bergagang warna coklat, sarung pisau kulit berwarna coklat tua dan Uang Tunai sebesar Rp 38 ribu.
Didepan media, tersangka Daru mengakui mencuri dan menusuk korban. Dan ia akui juga ada laporan lainnya atas pencuriannya.
"Ia melakukan penusukan terhadap korban alasannya karena kepergok dan panic,” ucapnya dengan kata menyesal.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas : Pemimpin yang Suka Berbohong, Maka Tidak Perlu Dipilih Lagi
Keseharian pelaku ini ternyata seorang pencari batu kali, dan uang hasil mencuri ia gunakan untuk beli sabu dan judi slot.
Sementara AKP Herman Junaidi juga menyampaikan untuk rekan tersangka sudah diketahui identitasnya dan sekarang memang sudah keluar dari Kabupaten Mura, ST ini temannya sendiri saat melakukan pencurian.
Untuk pisau yang dipakai tersangka menusuk korban diambil di rumah korban, dan sebelumnya memang tersangka membawa pisau sendiri.
"Dengan tertangkapnya tersangka ini, masyarakat sangat senang karena sebelumnya tersangka sudah meresahkan masyarakat, dan tersangka sudah banyak LP lainnya," ucap Kasat.
BACA JUGA:Program RTLH APBD Kabupaten Musi Rawas Mulai Dikerjakan
Tersangka diketahui saat ini tinggal sendiri, dan ia sudah tidak dianggap oleh orang tuanya yang orangtuanya sudah pergi. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari ia mencari batu sungai.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dijerat Pasal 365 KUHPayat (4) dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun, atau Pasal 363 KUHP (2) dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun. (*)