MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas telah menerima berkas tanah wakaf dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Berkas tanah wakaf tersebut untuk mengurus sertikat tanah wakaf.
Hal tersebut didampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas H.M Kholil Azmi, S.Ag, melalui Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Drs Lotfi kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 15 Mei 2024.
Menurut Lotfi berkas tersebut segera diperiksa kelengkapannya. Dokumen yang lengkap akan diteruskan ke kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Musi Rawas untuk mengurus sertifikat tanah wakaf.
BACA JUGA:Cara Mengatasi Serangan Hama WBC pada Tanaman Padi
"Berkas yang lengkap akan kita teruskan ke kantor ATR/BPN untuk diproses pembuatan seertifikat tanah wakaf," tambahnya.
Untuk diketahui total target Nasional Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf sebanyak 34.558. Dari total tersebut Wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat target 510.
Dari target Provinsi Sumsel dibagi ke 17 Kabupaten/Kota di Sumsel sehingga masing-masing kabupaten/kota dapat 30 persil Sertifikasi Tanah Wakaf.
Untuk mencapai target 30 persil sertifikasi tanah wakaf tersebut, untuk wilayah Musi Rawas, melalui Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas diantaranya dengan terus mendorong optimalisasi kinerja, peran dan fungsi Seluruh PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) yang dijabat oleh Kepala Kepala KUA Kecamatan.
BACA JUGA:4 Lokasi Komunitas Adat Tertinggal Rawan Kena Malaria, ini yang Dilakukan Dinkes Musi Rawas
Dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas khususnya menginfentairis tanah wakaf yang belum ada Akta Ikrar Wakaf (AIW) agar segera diproses penerbitan AIW-nya.
"Tanah wakaf yang sudah ber+AIW tapi belum bersertifikat agar segera menyampaikan laporannya, untuk selanjutnya akan diverifikasi dan diusulkan ke BPN," pintanya.
Lotfi menyebutkan setidaknya ada 4 langkah yang dilaksanakan pihaknya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah wakaf diantaranya pertama melakukan koordinasi dengan kantor BPN untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Kedua, mempedomani target sertifikasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam capaian kinerja 2024.
Ketiga, menggandeng ormas Islam, pesantren, lembaga keagamaan dan lainnya dalam program sertifikasi tanah wakaf.