Pencurian di Taba Pingin Lubuklinggau, Satu Pelaku Masih DPO

Jumat 17 May 2024 - 18:24 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Nopi  bersama terdakwa  Rio  barang berupa dua buah garden mobil jeep, dan dua Unit AS Dobel mobil jeep ketempat penampungan barang bekas sedangkan  Aldi  masi menunggu di bengkel korban tersebut tak lama kemudian  Terdakwa, Nopi  bersama  Terdakwa  Rio  kembali lagi ke bengkel milik korban tersebut menemui  Aldi.

BACA JUGA:Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jargas

Lalu kemudian mereka  pergi meninggalkan bengkel korban  tersebut sambil membawa  1 pintu Mobil Carry milik korban tersebut ke tempat barang bekas untuk dijual.

Bahwa mereka mengambil berupa dua buah garden mobil jeep, satu buah pintu mobil Carry dan dua Unit AS Dobel mobil jeep milik  korban dijual mempunyai peran masing-masing.

Terdakwa Nopi berperan mengambil barang berupa dua buah garden mobil jeep, satu buah pintu mobil Carry dan dua Unit AS Dobel mobil jeep tersebut bersama dengan Aldi dan mengantarnya ke tempat penampungan barang bekas untuk dijual.

Terdakwa  Rio  Berperan menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar aman atau tidak serta mengemudi sepeda motor untuk mengatar barang bukti tersebut ketempan penampungan barang bekas untuk dijual.

BACA JUGA:Janda Muda di Lubuklinggau Tergiur Upah Rp 2 Juta

 Aldi  Berperan mengambil barang berupa  dua buah garden mobil jeep, satu buah pintu mobil Carry dan dua Unit AS Dobel mobil jeep tersebut bersama dengan terdakwa, Nopi dan mengantarnya ke tempat penampungan barang bekas untuk dijual. 

Akibat perbuatan tiga orang ini,  korban  kehilangan barang berupa dua buah garden mobil jeep, satu buah pintu mobil Carry dan dua unit AS Dobel mobil jeep kalau diuangkan senilai Rp 6 juta.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP.(*)

Kategori :