Nopi bersama terdakwa Rio barang berupa dua buah garden mobil jeep, dan dua Unit AS Dobel mobil jeep ketempat penampungan barang bekas sedangkan Aldi masi menunggu di bengkel korban tersebut tak lama kemudian Terdakwa, Nopi bersama Terdakwa Rio kembali lagi ke bengkel milik korban tersebut menemui Aldi.
BACA JUGA:Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jargas
Lalu kemudian mereka pergi meninggalkan bengkel korban tersebut sambil membawa 1 pintu Mobil Carry milik korban tersebut ke tempat barang bekas untuk dijual.
Bahwa mereka mengambil berupa dua buah garden mobil jeep, satu buah pintu mobil Carry dan dua Unit AS Dobel mobil jeep milik korban dijual mempunyai peran masing-masing.
Terdakwa Nopi berperan mengambil barang berupa dua buah garden mobil jeep, satu buah pintu mobil Carry dan dua Unit AS Dobel mobil jeep tersebut bersama dengan Aldi dan mengantarnya ke tempat penampungan barang bekas untuk dijual.
Terdakwa Rio Berperan menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar aman atau tidak serta mengemudi sepeda motor untuk mengatar barang bukti tersebut ketempan penampungan barang bekas untuk dijual.
BACA JUGA:Janda Muda di Lubuklinggau Tergiur Upah Rp 2 Juta
Aldi Berperan mengambil barang berupa dua buah garden mobil jeep, satu buah pintu mobil Carry dan dua Unit AS Dobel mobil jeep tersebut bersama dengan terdakwa, Nopi dan mengantarnya ke tempat penampungan barang bekas untuk dijual.
Akibat perbuatan tiga orang ini, korban kehilangan barang berupa dua buah garden mobil jeep, satu buah pintu mobil Carry dan dua unit AS Dobel mobil jeep kalau diuangkan senilai Rp 6 juta.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP.(*)