Janda Muda di Lubuklinggau Tergiur Upah Rp 2 Juta

Tersangka Nopi Wulandari (31) berikut barang bukti narkoba jenis ekstasi yang diamankan Petugas Satresnarkoba Lubuklinggau.-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau-

KORANLINGGAUPOS.IDNopi Wulandari (31) yang ditangkap Petugas Satresnarkoba Lubuklinggau merupakan seorang janda.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau IPTU Novera EJ Putra,SH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 16 Mei 2024 menyampaikan bahwa tersangka Nopi merupakan janda yang miliki anak, karena ekonomi ia terpaksa jadi kurir narkoba.

"Dari pengakuannya tersangka baru pertama kali ngantar dengan upah Rp 2 juta,"papar Kasat.

Ditambahkan Kasat dari tes  urinenya sementara  tersangka positip gunakan sabu.

BACA JUGA:Aniaya Tetangga Julid, Selepas Shalat Maghrib Pria ini Diborgol Anggota Polres Musi Rawas

Untuk kurir ia hanya wilayah Lubuklinggau yang ia ambil dari Kota Palembang dan melalui via telepon dan bandar tidak ia ketahui.

Seperti sebelumnya Tersangka Nopi Wulandari ditangkap Tim Satnarkoba Polres Lubuklijggau pada Senin 13 Mei 2024 pukul 22.00 WIB di jembatan Batu Urip Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubukllinggau Timur 1.

Dari janda yang merupakan warga  Jalan Cereme Gang Selamet No 68 RT 08, Kelurahan Cereme Taba,

Kecamatan Lubuklinggau Timur II ini diamankan barang bukti  satu plastik yang berisikan plastik klip yang berisikan 15 butir tablet warna hijau muda yang diduga ekstasi dengan berat kotor 5,07 gra

dan satu plastik klip yang berisikan 15  butir  tablet warna hijau muda yang diduga  ekstasi dengan berat kotor 5,04 gram  dan potong celana jins warna biru tanpa merk. 

Barang bukti ditemukan pertugas berada di dalam kantong celana yang dipakai oleh tersangka, kemudian hasil introgasi bahwa l ekstasi tersebut dibeli dari Kota Palembang untuk diedarkan di Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Remaja Pembunuh Juragan Kopi Selangit Musi Rawas Ternyata Pecandu Narkoba dan Judi Slot

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubulinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan LP / A / 22 / V / 2024 / SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL Tanggal 14 Mei 2024. 

Ditambahkannya tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman minimal 5  tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan