Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, setelah menerima laporan terkait adanya dugaan kasus pencurian kursi besi Taman Dekranasda.
Selanjutnya, memerintahkan Tim 1 Ops Sikat Musi I Tahun 2024 Polres Mura, untuk melakukan penyelidikan perkara tersebut.
Kemudian, berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk yang didapat, dengan telah dilakukan gelar perkara awal.
Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, dilakukan penyelidikan dan pendalaman mengarah kepada dua pelaku Rekiyansyah alias Reki dan Randa, yang terlibat kasus pencurian kursi besi Dekranasda.
BACA JUGA:Penjambret Pelajar ini Menyerah Usai Dilempari Batu oleh Warga Lubuklinggau
Kemudian, tim melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap kedua tersangka, dari keterangan tersangka keduanya mengakui telah melakukan pencurian dua buah kursi besi taman dengan cara menendang kursi besi, lalu mengangkut kursi besi curian tersebut dengan menggunakan mobil angkot kuning milik tersangka, Reki.
Setelah mengamankan kedua tersangka, tim menelusuri beberapa barang bukti guna proses pembuktian pidana, kemudian terhadap kedua tersangka dan BB yang ditemukan diserahkan kepada Penyidik Polsek Muara Beliti, Polres Mura.
Selain tersangka kami juga menyita BB, diantaranya satu unit Mobil Angkot Warna Kuning, satu kaos milik tersangka Reki, satu kaos dan topi milik tersangka Randa, nota penjualan, satu unit HP merk milik tersangka Reki dan lima potongan kayu dan besi. (*)