Kecanduan Judi Slot, Sopir di Musi Rawas Gelapkan Uang Penjualan Ayam untuk Main Judi Slot

Angga Mahendra (23), sopir juga warga RT5, Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas yang diamankan tim umang-umang Polres Mura karena melakukan penggelapan uang hasil penjualan ayam -Foto : Dok Polres Mura -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kecanduan dengan judi slot, membuat Angga Mahendra (23), sopir juga warga RT5, Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) nekat melakukan tindak kriminal. 

Angga nekat mengambil  uang hasil jual ayam milik, MR (45), di Dusun IV, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat 21 Februari 2025. Ia pun akhirnya ditangkap Tim "Umang-Umang" Unit Reskrim Polsek Terawas Polres Mura, dirumahnya di RT 05, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Jumat 21 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Terawas, AKP Dedy Purnomo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ichan menjelaskan, kejadian penggelapan tersebut terjadi saat korban memerintahkan tersangka dan AD (saksi), untuk mengantar ayam seberat 556,6  Kg ke pembeli, DL di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Kamis 20 Februari 2025.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka dan saksi sampai ke rumah DL, lalu dilakukan penimbangan ulang berat ayam tersebut dan didapatkan uang sebanyak Rp 9.176.000. Usai mendapatkan uang tersebut, tersangka dan saksi langsung kembali ke Kecamatan STL Ulu Terawas. Tersangka langsung mengantar saksi ke rumahnya, sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:60 Personil Diturunkan saat Penggerebekan Arena Sabung Ayam, Polisi Buru Pelaku Judi Sabung Ayam

BACA JUGA:Oknum Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta Lebih, Dipakai Judi Sabung Ayam

Tersangka langsung membawa uang hasil penjualan ayam tersebut ke Kota Lubuk Linggau. Uang hasil penjualan ayam tersebut di setorkannya secara betahap untuk mengisi saldo apilikasi dananya melalui Indomaret dan Bri Link yang ada di Lubuk Linggau.

"Namun dana yang disetorkan tersebut bukan diberikan kepada korban, malah digunakannya untuk bermain judi slot sampai uang tersebut habis.

"Setelah uangnya habis, tersangka datang kerumah korban dan mengaku uang tersebut hilang dijalan. Akibatnya korban mengalami kehilangan ayam seberat 556,6 Kg, dengan rincian uang senilai Rp 9.176.000. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terawas," jelas Kapolsek. 

Kapolsek memerintahkan, Kanit Reskrim, Ipda Ichan bersama Tim "Umang-Umang" Unit Reskrim Polsek Terawas Polres Mura, melakukan penyelidikan sekaligus meminta keterangan saksi-saksi. Dan didapati fakta sebenarnyam kejadian tersebut mengarah keperbuatan tindak pidana penggelapan. Lalu personel langsung mengamankan tersangka dirumahnya tanpa melakukan perlawanan hingga digiring ke Mapolsek Terawas.

BACA JUGA:Kesal Ditegur Karena Judi Slot, Suami Tegah Tusuk Istrinya

BACA JUGA:Mau Tebus Hp Digadai Gara-gara Judi Slot, Dua Pemuda di Lubuk Linggau ini Nekat Jambret Hp

Saat diintrogasi tersangka mengakui uang hasil penjualan ayam tersebut habis dimain judi online jenis slot. 

"Salah satu bukti dari perbuatan penggelapan yakni berupa satu lembar nota hasil penjualan ayam dan satu unit Handphone (Hp), merk Realme 53 warna hitam dengan casing warna hitam bergambar warna biru dan ungu," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan