Mulai Ramadan 2025, ASN Kerja Hanya 6 Jam Per Hari Istirahan 30 Menit

Mulai Ramadan 2025, ASN Kerja Hanya 6 Jam Per Hari Istirahan 30 Menit -ilustrasi-Tangkapan Layar

KORANLINGGAUPOS.ID - Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan aparatur sipil negara atau ASN selama bulan Ramadan mengurangi jam kerja dengan peritungan yang telah ditetapkan.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Selama satu bulan itu, ASN bekerja sebanyak 32 jam 30 menit dalam seminggu atau sekitar 6 jam sehari dan itu dalam untuk penghitungan 5 hari kerja.

Keputusan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Keutamaan dan Kemuliaan Bulan Ramadan

BACA JUGA:Awal Ramadan 2025: Pemerintah dan Muhammadiyah Berpotensi Berbeda, Tapi Lebaran Sama

"Dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN tujuannya menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, serta meningkatkan produktivitas kerja ASN selama Ramadan,” ungkap Rini dalam keterangan resminya pada Jumat, 28 Februari 2025.

Rini menyampaikan hal itu belum termasuk jam istirahat, sedangkan waktu istirahat sendiri telah ditentukan selama 30 menit setiap harinya.

Namun kecuali hari Jumat yang diberikan waktu lebih lama yaitu 60 menit.

"Maka jam kerja ini dimulai pukul 08.00 sesuai zona waktu di masing-masing daerah dan berlaku di instansi pusat dan daerah," katanya.

BACA JUGA:Menpan RB : Jam Kerja Ramadan dan Penerapannya, Ini Masuk Kategori WFA/FWA

BACA JUGA:Skema Jam Kerja 3 Hari Seminggu, Begini Jadwal Ramadan ASN 2025

Lebih lanjut disampaikannya, bagi instansi yang teah menerapkan ketentuan 5 hari kerja 1 minggu, maka tetap wajib menyesuaikan ketentuan dalam aturan ini.

Terpenting ialah paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan