KORANLINGGAUPOS.ID- Hari Raya Idul Adha, atau dikenal sebagai Hari Raya Kurban, adalah salah satu perayaan penting dalam kalender Islam.
Pada hari Raya Idhul Adha ini, umat Muslim yang mampu secara finansial sangat dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban, seperti kambing, domba, sapi, atau unta.
Hal terkait hari Raya Idhul Adha berkurban ini dilakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan untuk mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim AS.
Namun, ada pertanyaan yang sering muncul bagaimana hukum bagi orang yang mampu tetapi tidak mau berkurban di Hari Raya Idul Adha?
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Distan Kota Lubuklinggau Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Kantongi SKKH
Dasar Hukum Kurban
Kurban memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah."
Selain itu, Surah Al-Hajj ayat 34 menyatakan, "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka."
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Koordinir ASN dan Non ASN yang Mau Berkurban
Rasulullah SAW juga memberikan penekanan pada pentingnya berkurban.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang memiliki kelapangan (mampu) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami."
Pendapat Ulama Mengenai Hukum Kurban
BACA JUGA:3 Pihak Utama Telah Menentukan Tanggal Perayaan Idul Adha 2024, Kapan Tanggalnya? Yukk Ketahui