Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berkurban bagi yang mampu.
Secara umum, terdapat dua pandangan utama:
1. Wajib
Beberapa ulama, seperti Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa berkurban adalah wajib bagi mereka yang mampu.
BACA JUGA:Pengennya Nempel Terus! 5 Zodiak Paling Bucin Kepada Pasangannya Menurut Ilmu Astrologi
Pendapat ini didasarkan pada hadis-hadis yang menunjukkan bahwa orang yang mampu tetapi tidak berkurban akan mengalami konsekuensi tertentu.
Menurut pandangan ini, tidak berkurban bagi yang mampu dapat dianggap sebagai dosa karena meninggalkan kewajiban agama.
2. Sunnah Muakkadah
Mayoritas ulama, termasuk Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa berkurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan tetapi tidak wajib.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Merk Parfum Wanita Isi Ulang Dengan Wangi Floral Yang Tahan Lama
Artinya, seseorang yang mampu tetapi tidak berkurban tidak berdosa, namun ia telah melewatkan kesempatan besar untuk mendapatkan pahala dan menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT.
Konsekuensi Tidak Berkurban
Bagi mereka yang mengikuti pandangan bahwa berkurban adalah wajib, tidak melaksanakan kurban berarti telah melakukan dosa karena meninggalkan kewajiban agama.
Orang tersebut dianjurkan untuk bertaubat dan berkomitmen untuk melaksanakan kurban di tahun-tahun berikutnya jika masih diberi kemampuan oleh Allah SWT.
BACA JUGA:2 Cara Unik Membuat Kopi Ala Barista Cafe, Nikmatnya Ekspreso Cukup Gunakan 2 Benda ini
Sedangkan bagi yang mengikuti pandangan bahwa berkurban adalah sunnah muakkadah, tidak berkurban berarti mereka kehilangan pahala besar yang dijanjikan bagi orang yang melaksanakan kurban.