LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara penipuan terhadap Anggota DPRD Lubuklinggau disidangkan. Terdakwanya Andi Purnomo.
Pria usia 36 tahun ini jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 22 Mei 2024.
Pengangguran warga Ranca Ekek, Bandung, Jawa Barat ini jalani sidang karena menipu Calon Anggota DPRD Lubuklinggau terpilih yakni Feri Anggriawan. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 250 juta.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Emi Hauzaimah.
BACA JUGA:Dendam dengan Kelompok Tani di Tugumulyo Musi Rawas, Pria ini Berbuat Nekat
Saat diwawancarai KORANLINGGAUPOS. ID Rabu 22 Mei 2024, JPU M Hasbi, SH dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Andi Purnomo, bersama Rudi Andreas alias Agus (DPO) pada Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 14.16 WIB berada di Jalan Mangga Besar RT 04, Kelurahan Kenangga kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
Penipuan berawal Sabtu 27 Januari 2024 saat korban Feri Anggriawan dihubungi oleh saksi Letkol Yontry dari Kesatuan Danden Inteldam Sriwijaya II via telepon dengan nomor 0821-75259988 ke nomor handphone milik korban 0822-3189-1375 untuk meminta uang miliknya senilai Rp 500 juta.
Kemudian korban langsung mentranfer uang tunai sebesar Rp 250 juta ke rekening milik saksi Letkol Yontry melalui bank BCA Nomor Rekening 8570545991 an:YONTRI.
Setelah itu saksi langsung kirim bukti tranfer ke nomor handphone 081326456234 milik saksi Letkol Yontry ternyata nomor handphone tersebut telah dihack orang, pelakunya yakni Rudi Andreas alias Agus.
BACA JUGA:Usai Hajatan Undang DJ, Warga Lubuk Tanjung Lubuklinggau Jadi Terdakwa
Lalu Feri Angriawan berkata “Dak bisa kirim lagi, limit minta nomor rekening bank BSI.”
Lalu Rudi Andreas yang sedang meng-hack nomor Yontri mengirim nomor rekening BSI 7262958323.
Selanjutnya pada 27 Januari 2024 sekira pukul 14.16 WIB , korban mengirim lagi uang sebesar Rp 250 juta ke rekening BSI 7262958323, atas nama Andi Purnomo (terdakwa).
Setelah korban mentranfer uang tersebut, sekira pukul 23.12 WIB saksi Letkol Yontry menghubungi korban melalui nomor handphone 0821-7525-9988 dan berkata “ Mang baru Rp 250 juta.”
BACA JUGA:Bocah di Lubuklinggau Ungkap Kasus Penculikan yang Dialaminya, Sempat Dijadikan Pengemis di Bengkulu