Calon Anggota DPRD Lubuklinggau Terpilih Kena Tipu Ratusan Juta, Pengakuan Pelaku Bikin Kaget

Rabu 22 May 2024 - 19:02 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Dan korban menjawab “Sudah Rp 500 juta  aku kirim dengan memberikan bukti kirim uang terdakwa.“

Saat itu  saksi Letkol Yontry  berkata “ Nomor handphone yang ujungnya 234 itu di hack orang. Aku ganti nomor handphone 0821-8668-2024.” 

Saat itu terdakwa masih menghubungi korban  dan Rudi Andreas  berkata “Kapan sisanya? “ 

Korban jawab “Tunggu  ada pencairan.“ 

Setelah itu korban kembali menghubungi saksi Letkol Yontry  dan korban berkata bahwa ini  adalah penipuan.

BACA JUGA:Owner Toko Sepeda Usaha Muda Lubuklinggau Ceritakan Detik-detik Musibah Kebakaran Menimpa, Rugi Ratusan Juta

Atas keterangan terdakwa pada Sabtu  27 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Rudi Andreas  dan berkata “Punya rekening BSI gak?” 

Dijawab oleh terdakwa “Nggak ada.” 

Lalu dijawab oleh Rudi Andreas  “ Buat aja, lewat online, entar ada yang akan tranfer dari saudara saya sebesar Rp 250 juta. Entar kalau sudah masuk  nanti kamu kirim  ke rekening yang saudara tunjukan.“ 

Kemudian terdakwa langsung membuka aplikasi BSI  mobile dan membuka rekening tabungan secara online.

Setelah berhasil membuka rekening tabungan pada Kantor Bank BSI nomor rekening 7262958323, rekening milik terdakwa tersebut dikirimkan kepada Rudi yang merupakan pelaku jual beli rekening melalui nomor handphone 085220904204, dan sekira pukul 14.16 WIB Terdakwa dihubungi oleh  Rudi Andreas  dan berkata “Ndi cek saldo.“ 

BACA JUGA:Curi Motor di O Manguharjo Musi Rawas, Pria ini Dibekuk

Kemudian  terdakwa langsung mengecek  saldo melalui aplikasi mobile banking  dan terdapat uang masuk sebesar Rp 250 juta  dan setelah itu terdakwa kembali menghubungi  Rudi dan berkata “Sudah masuk.” 

Rudi minta kirim uang  ke rekening Danamon  03671260622 atas nama Rudi total Rp 200 juta dan sisanya sebesar Rp 24 juta masuk ke akun dana pribadi terdakwa   dan dikirim ke dana paymen melalui Oppo Cris sebesar Rp 9 juta, dana paymen melalui Oppo Cris sebesar Rp 9 juta dan sisanya digunakan untuk pembelian barang dan transaksi judi online.

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban Feri Anggriawan mengalami kerugian berupa  uang tunai sebesar Rp 250 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378   KUHP  Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Kategori :