LINGGAPOS.BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH menuntut terdakwa Fendi Malaka (37) dengan hukuman 13 tahun penjara. Surat putusan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (16/11/2023).
Sidang diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita , SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Dodi Sohady, SH.
Petani yang tinggal di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara ini dituntut JPU karena terbukti ikut serta melakukan penganiayaan terhadap Tabori (45) warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), hingga korban tewas di tempat.
Dalam tuntutan JPU Trian Febriansyah, SH menyatakan terdakwa Fendi terbukti secara sah dan bersalah melanggar pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa ikut menghilangkan nyawa korban, terdakwa pernah dihukum sebelumnya dan belum ada perdamaian. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Penting, Bumbu dapur Jenis Inilah yang Mampu Mengontrol Kolesterol Dalam Tubuh
Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
“Terdakwa nyatakan mohon keringanan, dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU juga nyatakan terima,” jelas Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH.
Dalam perkaranya JPU Trian Febriansyah, SH menyatakan bahwa Terdakwa Pendi Malaka bersama Hirwanto (penuntutan terpisah), Feri dan Dodi (DPO) melakukan tindak kriminal Rabu 7 April 2021 sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di KM 24, Dusun VII, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir , Kabupaten Muratara.
Mulanya korban Tabori menelpon Hirwanto untuk membicarakan masalah sengketa lahan.
“Masuk lahan To, kito nyelesaike masalah lahan boran minyak ni," kata Tabori dalam telepon.
Mendengar perkataan korban tersebut, Hirwanto yang sudah merasa emosi dengan korban tidak merespon perkataan korban tersebut dan langsung pergi menemui Feri dan Dodi (DPO) dan terdakwa Pendi Malaka untuk mengajak tiga orang tadi dengan membawa parang bertemu korban di sebuah pondok di KM 24, Dusun VII, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Sesampai di pondok tersebut, mereka langsung mengepung pondok dan memukulkan parang ke atap pondok sembari berkata “K** bini Kau, Bor!”