Tahun 2023 peristiwa mengerikan itu terjadi lagi, kali ini di rumah teman terdakwa bernama Vino.
BACA JUGA:Kisah Warga Muratara Berjuang Selamatkan 4 Penumpang Travel dalam Lakalantas Maut di Musi Rawas
Berulang ditahun 2024 terdakwa kembali melakukan persetubuhan terhadap korban tapi di Hotel Arwana.
Akibat perbuatannya, terdakwa diganjar Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D Undang — Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Kategori :